Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mencatat sepanjang semester I tahun 2025, sebanyak 117 pelaku usaha di Malut telah mendaftarkan badan usaha korporasi perorangan.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengajak para pelaku usaha di Malut untuk mendaftarkan korporasi perorangan. Sebab dengan terdaftarnya badan hukum perseroan terbatas, lanjut Argap Situngkir, pelaku usaha bisa menjadi manajer atau memimpin usahanya.
“Proses pendaftaran korporasi perorangan sangat mudah dan murah. Hanya bermodalkan Rp50 rupiah saat mendaftar di Kemenkum, miliki potensi yang besar dalam pengembangan usahanya,” kata Argap Situngkir, Rabu (2/7/2025).
Ia menambahkan dalam berbagai kesempatan juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) di Malut untuk dapat membantu para pelaku usaha baik dari aspek penyebaran informasi maupun media pendanaan.
“Pemda dapat bekerja sama dengan perbankan ataupun industri skala besar dalam membiayai usaha kecil yang ingin mendaftarkan perseroan perseorangan,” kata Argap.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin terus mendorong jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diseminasi dan pelayanan terbaik diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran perseroan terbatas di Malut pada tahun 2025.
“Manfaat yang diperoleh sangat besar bagi pelaku usaha khususnya mikro jika telah terdaftar pada badan usaha perseroan terbatas,” ujar Chusni, diakhiri.
Sumber: RRI Ternate












Komentar