Ternate, FaktaInvestigasi – Sebanyak 133 permohonan kekayaan intelektual (KI) tercatat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara hingga April 2025.
Dari jumlah tersebut, 113 permohonan merupakan pencatatan hak cipta, sementara 20 lainnya untuk pendaftaran merek.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi karya cipta.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai jual.
“Pelindungan kekayaan intelektual berbarengan dengan manfaat ekonomi yang akan dirasakan masyarakat maupun daerah. Ekosistem kekayaan intelektual perlu dukungan dan sinergi seluruh pihak,” ujar Budi, Jumat (9/5/2025).
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, menegaskan komitmen untuk menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan berbagai pihak lainnya dalam mendorong peningkatan permohonan KI di wilayah Maluku Utara.
“Beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara telah kami datangi, serta berbagai kegiatan layanan terus dilaksanakan. Hal ini sebagai upaya mengenalkan masyarakat tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Chusni, mengakhiri.
KBRN
Komentar