Ternate – Sebanyak 74 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, menerima Surat Keputusan (SK) Jabatan Pelaksana (JP). Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Malut, Samsuddin Fatahuddin, di Aula Kanwil Kemenag Malut, pada Rabu (2/7/2025).
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Malut, Samsuddin, berharap, dengan diterbitkannya SK Jabatan Pelaksana ini para pegawai dapat bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
“Penataan jabatan ini bukan sekadar administrasi semata, tetapi juga bentuk pengakuan atas peran penting pegawai pelaksana dalam mendukung kelancaran tugas-tugas organisasi,” ucapnya.
Samsuddin juga menekankan, pentingnya menjaga integritas dan meningkatkan kinerja seiring dengan amanah jabatan yang baru.
“Semoga seluruh pegawai yang telah menerima SK ini dapat terus meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang melayani bukan dilayani,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Kepegawaian dan Hukum, Doddy Mulyono, menyatakan, penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama.
“Aturan tersebut menetapkan standar baru terkait penataan jabatan pelaksana yang telah diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja, dalam rangka mendukung sistem kerja ASN,” ujar Doddy.
Doddy menambahkan, penyerahan SK Jabatan Pelaksana ini diharapkan tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memperkuat peran, tanggung jawab, serta semangat pengabdian para pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Maluku Utara, dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Sumber: RRI Ternate












Komentar