Ternate – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate mendorong pelaku usaha memahami regulasi terbaru. Fokusnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Peraturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi acuan perizinan nasional. Dengan aturan baru tersebut, pelaku usaha dituntut menyesuaikan prosedur perizinan sesuai tingkat risiko usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng, menekankan pentingnya integrasi antar instansi dalam implementasi regulasi ini. Ia menyebut kolaborasi antar sektor menjadi kunci kelancaran perizinan yang efisien dan transparan.
“Inilah yang menjadi jalinan koordinasi dan sinergitas antar organisasi perangkat daerah harus terus diperkuat,” ujar Tiar dalam kegiatan sosialisasi, Jumat (4/7/2024). Ia menilai diskusi lintas sektor penting untuk menyatukan pemahaman soal aturan terbaru.
Ketua panitia kegiatan, Sisanti, menjelaskan sosialisasi ini sebagai langkah mengedukasi pelaku usaha dan UMKM. “Kegiatan ini memberi pemahaman terhadap perundangan terbaru di bidang perizinan,” ucap Santi.
Peserta aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber selama dua sesi yang digelar. Mereka yang menjadi Narasumber adalah Kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar, Kasi PAPBB Kejari Ternate Mateus Matulessy, Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Ternate Emilda Sofiatri Pontoh, dan Owner Pakesang oleh-oleh Khas Ternate Ummi Salamah.
Sumber: RRI Ternate












Komentar