Terkait Gaji PPPK Tahap Satu, Pemprov Malut akan Bayar Setelah Terbit SPMT

Sofifi – Pemprov Maluku Utara memberikan penjelasan terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I. Sekretaris Daerah, Samsuddin A. Kadir, menegaskan pembayaran akan dilakukan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) pada 1 September 2025.

Sekprov mengatakan, alasan Pemprov memberikan SK pengangkatan PPPK lebih awal pada 23 Mei 2025 dilatarbelakangi oleh tuntutan honorer yang telah lulus seleksi. Mereka khawatir atas beredarnya isu pengangkatan PPPK akan dilakukan secara bertahap dan tidak menyeluruh.

Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Wakil Gubernur menggelar rapat koordinasi pada 19 Maret 2025 di Aula Lantai 4 Kantor Gubernur.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa penyelesaian usul penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPP) harus dituntaskan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 April 2025.

“Penetapan NIP PPPK dengan TMT 1 April 2025 merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kepada tenaga honorer,” ujar Sekda Samsuddin, Sabtu (5/7/2025).

Terkait waktu pembayaran gaji, Pemprov menegaskan bahwa hal tersebut akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Oleh karena itu, SPMT dapat diterbitkan setelah TMT, bergantung pada kesiapan anggaran belanja pegawai.

“Proses penyerahan SK PPPK ini bukan hanya administratif, tapi juga bentuk kepastian bahwa status mereka sebagai PPPK telah resmi. Saat itu kami ingin meluruskan informasi yang beredar di publik, termasuk kabar yang menyebut pengangkatan dibatalkan atau dilakukan bertahap,” kata Samsuddin.

Mantan Pj. Bupati Pulau Morotai ini berharap seluruh tenaga honorer dan masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai komitmen pemerintah dalam menyelesaikan pengangkatan PPPK secara transparan dan bertahap sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: RRI Ternate

Komentar