Sofifi – Akademisi Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara, Indra Abidin, memberikan tanggapan terkait pro-kontra pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi. Ia menilai isu ini perlu dibarengi dengan kajian mendalam yang mengacu pada pemikiran filsafat Michel Foucault mengenai hubungan antara pengetahuan, kekuasaan, dan rasionalitas hukum.
Indra menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, yang mengungkapkan bahwa usulan pembentukan DOB dari beberapa daerah seperti Galela, Gane Raya, Obi, Wasile, hingga Sofifi, sudah lengkap dan tertunda di Kementerian Dalam Negeri akibat moratorium.
“Penjelasan Sekda menjadi informasi penting bagi masyarakat sebagai langkah persiapan. Namun, diskursus publik terkait Kota Sofifi dan DOB ini perlu dipahami lebih dalam, termasuk makna ‘diskursus’ sesuai pemikiran Foucault yang menyoroti aspek kekuasaan dan hukum,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
Menurutnya, peran Samsuddin sebagai pejabat birokrasi dengan pengalaman panjang memberi landasan yang kuat bagi langkah persiapan pembentukan DOB. Namun proses ini harus berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat, dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Berbagai forum diskusi sudah dilakukan, namun belum mencapai pemahaman kausalitas hukum dan bahasa mendalam secara mendalam. Kita perlu mengintensifkan pembahasan agar pembangunan daerah tidak mentok pada wacana semata,” ucapnya.
Indra juga mengingatkan kembali bunyi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 1999 tentang Maluku Utara yang menyatakan “Ibukota Maluku Utara berkedudukan di Sofifi”. Hal ini menjadi landasan hukum untuk mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kota Sofifi.
“Dalam konteks ini, saya Merujuk pada interpretasi hukum Gunawan A. Tauda bahwa istilah ‘sarana’ dalam Pasal 20 Ayat (1) mencakup terbentuknya badan hukum publik Kota Sofifi,” kata Indra.
Di tengah dinamika pembangunan dan politik lokal, Indra menekankan pentingnya menggunakan kerangka pemikiran Foucault sebagai pijakan, yang melihat akal budi sebagai sumber pengetahuan untuk memahami realitas baru kota Sofifi yang saat ini berstatus kelurahan.
“Pengetahuan ini akan mengarahkan proses pembangunan yang sedang berjalan, sekaligus membentuk ‘kelas publik’ yang penting demi kemajuan daerah.Diskursus yang terbuka menjadi kunci dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan demokrasi yang sehat serta kesejahteraan,” kata Indra.
Sumber: RRI Ternate












Komentar