Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2007. Pencabutan ini dilakukan setelah Gubernur Sherly Tjoanda menetapkan Pergub baru Nomor 18 Tahun 2025.
Pergub baru tersebut ditandatangani Gubernur pada tanggal 3 Juli 2025 dan langsung diberlakukan. Kebijakan ini ditujukan untuk menyesuaikan kondisi daerah dengan perkembangan terbaru sektor peternakan.
Dalam pertimbangannya, Pergub Nomor 17 Tahun 2007 dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Maluku Utara telah dinyatakan sebagai wilayah bebas penyakit Avian Influenza (AI) pada unggas.
Pergub lama diterbitkan sebagai langkah pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas. Saat itu, tujuannya melindungi masyarakat dari risiko penyakit hewan yang menular.
Namun, dengan status bebas AI, maka pengaturan tersebut dinilai sudah tidak sesuai kebutuhan. Gubernur memutuskan perlunya penguatan kebijakan berbasis ketahanan dan keamanan pangan lokal.
Selain itu, pencabutan dilakukan demi kepastian hukum dan mendukung suplai pangan bergizi masyarakat. Hal ini tertuang dalam konsideran huruf c pada Pergub Nomor 18 Tahun 2025 tersebut.
Pasal I dalam peraturan baru itu menyatakan pencabutan resmi terhadap Pergub lama. Peraturan tersebut kini tidak berlaku dan dihapus dari regulasi daerah Maluku Utara.
Sedangkan Pasal II menyebut Pergub mulai berlaku sejak tanggal diundangkan secara resmi. Pemerintah memerintahkan pengundangan dalam berita daerah Provinsi Maluku Utara untuk diketahui publik.
Hingga berita ini di publish, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku Utara, Rahwan K Suamba belum memberi pernyataan.
Sumber: RRI Ternate












Komentar