Seminggu, Ratusan Miras Cap Tikus Disita Polres Ternate

Ternate – Sebanyak 869 kantong dan botol minuman keras berbagai sejenis yang dipasok ke Kota Ternate, Maluku Utara berhasil disita Kepolisian Resor (Polres) dan jajaran Polsek di wilayah hukum Kota Ternate.

Ratusan kantong dan botol minuman keras berbagai jenis tersebut, diamankan pada Minggu kedua terhitung sejak 2 hingga 6 Juli 2025 di Kota Ternate.

Capaian penindakan miras di Kota Ternate yang dilakukan penyitaan selama seminggu tersebut mencapai 865 botol dan kantong.

Jumlah penindakan peredaran miras yang dilakukan di Polres Ternate pada Minggu kedua, paling banyak dilakukan oleh Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate dengan jumlah sebanyak 400 kantong jenis cal tikus.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi rri.co.id, Selasa (8/7/2025) mengakui, penindakan ratusan kantong yang dilakukan ini, merupakan data penindakan selama seminggu.

“Ini adalah data penindakan yang kami dari Polres maupun jajaran Polsek yang melakukan penindakan,” katanya.

Dirinya menyatakan, penindakan minuman keras yang dilakukan ini merupakan komitmen pimpinan yang ditindaklanjuti Polres Ternate untuk menjaga situasi kamtibmas diwilayah Kota Ternate agar tetap kondusif.

“Miras ini, merupakan bagian dari komitmen kita untuk menjaga situasi tetap aman, apalagi miras merupakan pemicu dari segala kejahatan yang terjadi,” ucapnya mengakhiri.

Sumber: RRI Ternate

Komentar