Ambon, HarianMalut – Lantamal IX Ambon melakukan pemusnahan barang bukti penyeludupan miras ilegal jenis sopi sebanyak 1,4 ton dengan cara dibuang ke laut dan dipimpin langsung oleh Danlantamal IX Brigjen TNI (Mar) Suwandi, Kamis (27/02/2025).
Dalam keterangan persnya, Danlantamal IX mengatakan penyitaan 1,4 ton miras jenis sopi dengan nilai sekitar Rp.40 juta ini dilakukan oleh Tim Intel Lantamal IX dan Pomal Lantamal IX pada Sabtu (15/2/2025) saat melakukan pengamanan di Pelabuhan Ferry Hunimua Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Informasi ini berawal dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman miras dan dengan dasar itu kita melakukan penyelidikan dan penyitaan,” kata Brigjen Suwandi.
Menurutnya, penyitaan miras yang dilakukan sesuai dengan kewenangan TNI Angkatan Laut yang tertuang dalam UU Nomor 66 tahun 2024, dimana TNI AL memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana di laut. Disamping itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Pelni dan bertanggung jawab untuk memberikan pengamanan di laut maupun sekitarnya.
“Peredaran miras ini melanggar Perpres Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.dan Perda Maluku Nomor 2 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” ujarnya.
Diharapkan dengan penyitaan dan pemusnahan miras ini dapat menekan peredarannya di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya, sekaligus mencegah terjadinya perkelahian antar kelompok yang berujung pada terganggunya kondusifitas wilayah.
“Miras ini menjadi pemicu perkelahian dan penyitaan sekaligus pemusnahan ini menjadi sumbangsih kita untuk mencegah terjadi perkelahian atau keributan,” tandasnya. (KBRN/ERIS)