Kepsek SMP 9 Ambon Serta Dua Anak Buahnya Dijebloskan ke Lapas Perempuan

Maluku18 Dilihat
banner 250250

Ambon, HarianMalut – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP 9 Ambon, Lona Parinusa bersama dua anak buahnya yang menjabat sebagai bendahara dijebloskan ke Hotel Prodeo, Lapas Perempuan Ambon, Kamis (27/02/2025).

Kepsek bersama Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat ditahan, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Ardiansyah menjelaskan, dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan upaya hukum berupa jemput paksa terhadap Kepsek SMP 9 Lona Parinusa.

Langkah itu dilakukan karena yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak pernah hadir alias mangkir.

“Hari ini kita lakukan penegakan hukum dengan melakukan upaya paksa dengan membawa LP (Lona Parinusa –red), ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk segera menuntaskan proses penyidikan yang ditangani di Kejari Ambon,”ungkap Kajari.

Kajari mengatakan, saat dilakukan upaya panggil paksa, LP masih berstatus  sebagai saksi. Namun setelah melalui pemeriksaan dan dikolaborasikan dengan berbagai keterangan lain serta alat bukti, maka penyidik memutuskan, menetapkan LP sebagai tersangka bersama dengan ML dan juga YP.

“Saat dilakukan jemput paksa, LP masih berstatus saksi. Kemudian kita periksa setelah itu, kita tetapkan LP sebagai tersangka dan diikuti dengan saudara ML dan YP, “terangnya.

Diuraikan lebih lanjut, ditahun 2020 SMP 9 menerima alokasi Dana BOS dari kementerian Pendidikan sebesar Rp1,4 Miliar. Sementara di tahun 2021 adalah senilai Rp1,5 miliar, tahun 2022 Rp1,4 miliar dan tahun 2023 Rp1,5 miliar.

“Setelah diperiksa  bukti surat dan dokumen lainnya ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP dan ML, tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah,”ujar Kajari.

Selain itu, dari kurun waktu tahun 2020 sampai 2023 adanya kekurangan pertanggungjawaban berupa pengeluaran belanja fiktif, pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di sekolah.

“Kegiatan atau belanja yang tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban bukti yang sah dan tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.862.769.063,”sebutnya.

Ketiga tersangka, lanjut Kajari, dikenakan pasal primair yakni pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka, tambah Kajari, ditahan di Lapas Perempuan Ambon selama 20 hari ke depan.

“Adapun alasan ketiganya ditahan karena ditakutkan ketiganya akan melarikan ataupun menghilangkan barang bukti, serta untuk kepentingan penyidikan,”tandasnya.

Parinussa dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik di ruang pemeriksa. Sementara Bendara baik ML maupun YP diperiksa secara terpisah.

Setelah dilakukan penetapan tersangka, ketiganya kemudian dikawal oleh jaksa menuju mobil tahanan Kejari Ambon sekitar pukul 18.45 Wit, untuk menjalani penahanan di Lapas Perempuan Ambon. (KBRN/AAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *