Rekaman Viral Dimedsos, BK Dewan Jadwalkan Pemeriksaan Oknum DPRD Malut

banner 250250

Ternate, HarianMalut – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara mulai mengagendakan waktu untuk memintai keterangan terhadap Agriati Yulin Mus.

Politisi dari partai Golongan Karya (Golkar) ini akan dimintai keterangan buntut dari percakapan dengan Wakapolres Taliabu, Kompol SJ selayaknya suami istri viral setelah unggahan Instagram atas nama @dinyaprilianii.

Ketua BK DPRD Maluku Utara, Ali Sangaji saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025) menyatakan, menindaklanjuti beberapa informasi yang viral terkait dengan oknum DPRD di sejumlah media, pada Senin, 3 Maret 2025, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan untuk dimintai keterangan ini lanjut ketua BK, dilakukan secara internal sambil menunggu bukti-bukti lainnya.

“Kita ambil keterangan dulu sambil menunggu bukti lain,” ujarnya seperti dilansir rri.co.id.

Disentil terkait dengan Wakapolres Taliabu kata Ali, pihaknya masih menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan terhadap oknum DPRD.

“Nanti kita lihat perkembangan dulu, kalau memang diperlukan untuk keterangan Wakapolres, maka akan kita panggil lagi, tapi sekali lagi saya sampaikan tunggu perkembangan,” ucapnya.

Oknum anggota DPRD Maluku Utara melalui penasihat hukum Hairun Rizal menyatakan, tuduhan yang diunggah oleh Diny Apriliani di akun Instagramnya, sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara yang  dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: 12/II/2025/Ditreskrimsus.

“Kami (PH) resmi melaporkan anak Wakapolres Pulau Taliabu dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ucap Hairun.

Dengan laporan itu, dirinya meminta penyidik Ditreskrimsus segera memeriksa terlapor.

“Karena sudah dilaporkan, maka penyidik segera memanggilnya untuk dimintai keterangan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Wakapolres Taliabu, Kompol SJ dalam kasus ini, sudah dilakukan ditempatkan ditempat khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara setelah dimintai keterangan. (KBRN/SALIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *