Tangerang, HarianMalut – Pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket penerbangan domestik selama periode mudik lebaran 2025. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah Sebagian untuk Tiket Ekonomi Penerbangan Domestik.
“Ini sesuai arahan Presiden (Prabowo) agar pemerintah terus membantu masyarakat. Terutama pada masa – masa yang sangat penting seperti saat mudik lebaran,” kata Menkeu dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Diskon PPN ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret-7 April 2025, dengan penerbangan antara tanggal 24 Maret-7 April 2025. “Masyarakat hanya membayar PPN nya sebesar 5 persen, sedangkan yang 6 persen ditanggung oleh pemerintah,” ucap Menkeu.
Dengan PPN ditanggung Pemerintah ini, maka secara keseluruhan diskon tiket untuk penerbangan domestik sekitar 13-14 persen. Diskonnya lebih tinggi dibandingkan saat Nataru 2024 yang hanya 10 persen.
Selain diskon tiket penerbangan domestik, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif tol selama periode mudik lebaran. “Diskon tarif tol yang diberikan sekitar 20 persen untuk semua ruas tol,” ucap Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Menko juga mengatakan pemerintah akan berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat selama periode mudik lebaran. Terutama dari kesiapan infrastruktur dan yang utama adalah keamanan dan keselamatan perjalanan. (KBRN/BAMABANG)