Kemenag Halmahera Utara Tetapkan Zakat Fitrah 1446H Rp45.000

banner 250250

Tobelo, HarianMalut – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Utara menetapkan zakat fitrah tahun 1446 Hijriah sebesar Rp45.000.  Dengan asumsi harga beras per kilogram yaitu Rp18.000—Rp20.000, dikalikan dengan 2,5 kilogram beras.

Kepala Kantor Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman M. Ali, mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini sudah melalui banyak pertimbangan. Salah satunya setelah Kemenag melakukan perhitungan rata-rata harga beras di pasar dan disesuaikan dengan tingkat daya beli masyarakat.

“Kita telah melakukan perhitungan rata-rata beras di tingkat pengecer sebesar Rp18.000 hingga Rp20.000 per kilogram. Jadi Rp18.000 dikalikan dengan 2,5 kilogram beras totalnya Rp45.000,” ucap Abdurahman, Minggu (2/3/2025).

Usai penetapan besaran zakat fitrah ini, selanjutnya Kemenag Halmahera Utara akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK). SK Penetapan zakat fitrah rencananya akan dikeluarkan pada Senin (3/3/2025), kemudian diteruskan kepada seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Halmahera Utara.

Selanjutnya, para kepala KUA berkewajiban untuk menyosialisasikan besaran nilai zakat fitrah kepada para imam dan masyarakat. Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat tidak mengeluarkan zakat fitrah pada saat mendekati hari raya Idulfitri.  (KBRN/DIMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *