KPU Malut Tunggu Arahan Jadwal Pelaksanaan PSU Taliabu

Prov Malut21 Dilihat
banner 250250

Ternate, HarianMalut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menyatakan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu masih menunggu arahan dan surat Dinas KPU RI..

“Jadwal PSU batasnya pada 10 April 2025. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Pulau Taliabu siap melaksanakan PSU, kami menunggu kepastian keputusan KPU RI sesuai dengan tahapannya,” kata Komisioner KPU Malut, Reni S Banjar, Minggu (2/3/2025).

Oleh karena itu, kata dia, KPU menyampaikan apresiasi kepada Pemda Pulau Taliabu karena telah menganggarkan anggaran PSU dan respon cepat Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, yang telah merespons baik serta menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk PSU Pilkada Taliabu.

Anggaran yang dialokasikan yakni Rp2,69 miliar untuk KPU, Rp550 juta untuk TNI dan Rp1,5 miliar untuk Polri.

Dia mengungkapkan, PSU di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK wajib dilaksanakan dalam waktu 45 hari mulai 25 dari Februari hingga 10 April 2025. KPU Provinsi akan melakukan pengawasan, supervisi dan monitoring secara ketat di KPU Taliabu

Menurut Reni, sebenarnya dalil yang disampaikan pemohon ada 20 TPS untuk PSU, tetapi dalam putusan tersebut hanya putuskan pemungutan suara di sembilan TPS dinyatakan tidak sah. TPS yang dimaksud diantaranya 1 TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat, 2 TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, 3 TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, 4 TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara, 5 TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede, 6 TPS 01 Desa Malui, Kecamatan Taliabu Selatan, 7 TPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan, 8 TPS 02 Desa Malui, Kecamatan Taliabu Selatan dan 9 TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede.

Putusan MK untuk PSU sembilan TPS di Pulau Taliabu sekaligus menunda kemenangan pasangan nomor urut 1 Salsabila L Mus – La Ode Yasir yang diusung koalisi Partai Demokrat.

KPU Pulau Taliabu sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 1 Salsabila L Mus – La Ode Yasir sebagai pemenang pilkada dengan 14.769 suara atau 41.66 persen, disusul nomor urut 2 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi dengan 13.546 suara atau 38.21 persen dan nomor urut 3 Abidin Jaaba – Dedy Mirzan meraih 6.438 suara atau 18.6 persen. (ANT/SALIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *