Jakarta, HarianMalut.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto ditahan terkait dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan buronan KPK Harun Masiku.
“Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari-11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto digedung Merah Putih KPK, Kamis (20/02/2025).
Setyo mengatakan, penetapan Hasto dilakukan setelah penyidik memeriksa 53 saksi dan enam orang ahli. “Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli,” kata Setyo.
Bahkan, penyidik KPK telah menggeledah rumah beberapa pihak dan rumah Hasto yang digeledah. “Penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP merupakan sponsor suap terhadap Wahyu Setiawan (Komisioner KPU 2017-2022). Uang suap didiga untuk memudahkan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI dalam pergantian antar waktu (PAW).
“Dari proses pengembangan penyidikan. Ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Uang suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019. Uang itu diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
KPK mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri. Hasto memerintahkan stafnya Kusnadi untuk menenggelamkan handphone. Hal itu dilakukan agar HP tersebut tidak ditemukan KPK.
Hasto juga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK. Serta, mengarahkan agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku yang kini masih buron. Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga Alasan KPK Tahan Hasto, Pengacara Ajukan Penangguhan
Terkait penahanan Hasto Kristiyanto, Tim kuasa hukum Hasto mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut.
Penyidik KPK menyatakan, penahanan Hasto sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini bertujuan menjaga kelancaran penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti yang dapat memengaruhi proses hukum.
Mengutip hasil investigasi KPK, berikut merupakan tiga alasan KPK menahan Hasto Kristiyanto:
1. Kekhawatiran Melarikan Diri
KPK mempertimbangkan kemungkinan Hasto melarikan diri, karena diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku yang masih buron hingga kini.
2. Kemungkinan Penghilangan Barang Bukti
Hasto diduga memerintahkan perusakan barang bukti dengan cara merendam ponsel dalam air untuk menghapus jejak komunikasi.
3. Upaya Perintangan Penyidikan
Hasto diduga memengaruhi saksi-saksi agar memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK, sehingga berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
Menanggapi penahanan ini, pengacara Hasto, Maqdir Ismail menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan demi menjaga hak-hak kliennya. (KBRH/ALDY)