Polisi Amankan Dua Pemuda di Ambon Gunakan Narkotika

banner 250250

Ambon, HarianMalut – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil membekuk dua pelaku yang terlibat narkotika pada Kamis (6/3/2025).

AR (38) dan HH (38), dua pemuda asal Ambon ini diamankan di wilayah kecamatan Sirimau, sekitar pukul 23.00 Wit. Keduanya kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay menjelaskan, sebelum penangkapan awalnya aparat kepolisian mendapat informasi kalua kedua tersangka ini memliki, membawa, dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, petugas kepolisian langsung menuju TKP untuk melakukan pemantauan, tempat kedua pelaku tinggal.

“Dari informasi tersebut, petugas Kepolisian standby selanjutnya melakukan penangkapan dari hasil tersebut petugas Kepolisian berhasil menyita 3 paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka HH  dan  menyita 6 paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka AR,”kata Kasi Humas.

Tiga paket BB dari tangan tersangka HH itu, dikemas dengan plastik klip bening berisikan benda berbentuk kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu berat total 0,2016 Gr.

Sementara dari tangan tersangka AR sebanyak 6 paket terdiri dari 1 plastik klip bening berukuran sedang di dalamnya terdapat 5 plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1  plastik klip bening ukuran kecil didalamnya lagi terdapat 1 plastik klip bening ukuran kecil berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,4490 Gr.

“Setelah diamankan tersangka bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku,” beber kasi Humas.

Tersangka AR dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun , dan tersangka HH  dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (KBRN/IWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *