Kao Teluk, HarianMalut – Forum Enam Desa (Formed) Kecamatan Koa Teluk bersama Karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) mengelar aksi unjuk rasa di pintu masuk PT. NHM pada Rabu (5/3/2025). Mereka menuntut tanggung jawab Perusahaan untuk membayarkan hak-hak karyawan sebagaimana termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. NHM beberapa waktu lalu.
Kebijakan Presiden Direktur dan Manajemen PT. NHM yang telah mengambil keputusan demi efisiensi perusahaan dengan mengeluarkan kebijakan merumahkan karyawan sebanyak 2.000 orang lebih melalui keputusan bersama yang dituangkan dalam Memo. Namun hingga saat ini hak-hak karyawan belum diselesaikan sebagaimana mestinya.
Demikian hal itu disampaikan Sekretaris Forum Enam Desa (Formed) Kecamatan Koa Teluk Muammar Ternate saat menggelar aksi unjukrasa di PT. NHM, Rabu kemarin.
Menurut Muaammar, di dalam memo tersebut tertuang jelas bahwa Perusahaan akan melaksanakan tanggung jawabnya untuk membayarkan gaji atau hak karyawan sebesar Rp 6.000.000 per bulan per karyawan.
Namun sudah 1 tahun lebih, kesepakatan tersebut diabaikan oleh pihak perusahaan dalam hal ini Presiden direktur dan pihak managemen PT. NHM.
“Sudah setahun lebih, karyawan menunggu kepastian dari Perusahaan untuk segera tuntaskan tanggung jawabnya lewat operasi berusahaan yang terus berjalan. Namun hingga 1 tahun lebih belum juga diselesaikan,” kata Muammar.

Dalam aksi itu, mereka menyesalkan sikap Perusahaan tambang emas yang hanya merealisasikan hak-hak karyawan 1-3 bulan dengan besaran hanya mencapai Rp 1,5 juta per bulan per orang. Keputusan itu kata Muammar sangat berbanding terbalik dengan kesepakatan yang tertuang dalam memo tersebut.
“Adapun gaji normal karyawan PT. NHM yang masih dianggap utang perusahaan, sampai detik ini masih tanda tanya besar, bahkan stake holder PT. NHM mengabaikan itu semua,” ujarnya dengan nada kekecewaan.
Selain itu, Muammar menuduh perusahan NHM telah membuat keputusan untuk merumahkan karyawannya dengan kata lain di putuskan hubungan kerja (PHK).
Karyawan yang dirumahkan atau di PHK merupakan karyawan lokal lingkar tambang yang merasakan hasil putusan tersebut kurang lebih 80 persen. Di lain sisi juga, praktek dirumahkannya Karyawan ternyata secara diam-diam PT. NHM merektut tenaga Non Lokal untuk dipekerjakan.
“Sampai secara sadisnya perusahan melanggar aturan merekrut karyawan yang nyatanya telah di PHK oleh perusahan itu sendiri,” papa Muammar.
Muammar juga menyinggung soal tanggung jawab sosial perusahaan, yang sudah 5 tahun berjalan program sosial perusahan hilang entah kemana, sementara tanggung jawab sosialnya telah tertuang jelas dalam aturan dan merupakan tanggung jawab yang wajib di laksanakan oleh perusahaan NHM.
“Seharusnya, tanggung jawab sosial tersebut tidak didasari dengan hasil pendapatan, sebab perusahaan sudah tentunya membuka anggaran cadangan lewat pendapatan hasil produksinya lalu diberikan pada masyarakat lingkar tambang,” bebernya.
Dari kasus yang ada, kata Muammar, pihaknya melalui Forum Enam Desa hadir di depan Front Gate PT. NHM menuntut agar Perusahaan segera menyelesaikan tanggung jawab perusahan dan segera membayarkan hak karyawan yang selama ini dipasung.
“Kami tetap menuntut hak-hak masyarakat dan menuntut hak-hak karyawan yang dipasung oleh PT NHM. Segera bayar hak-hak mereka yang belum direalisasikan oleh PT NHM,” tandas dia seraya mengancam akan menduduki kembali pintu masuk PT. NHM. (DUBES/CAKEN)