Ternate, HarianMalut – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara diminta untuk mempercepat penyelidikan kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh perusahan pertambangan PT. Wana Kencana Mineral (PT WKM).
Desakan untuk mempercepat proses penyelidikan ini, disampaikan praktisi hukum Maluku Utara, Abdullah Ismail.
“Kami juga meminta dengan tegas kepada Polda Maluku Utara dalam hal ini Ditreskrimum, agar menyelidiki kasus ini dengan serius tanpa pengecualian sama sekali,” ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut sudah mulai mendapat titik terang.
Dalam tahap penyelidikan lanjut Edy, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Edy juga mengakui, sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan termasuk dari dua Dinas terkait yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut).
“Sejumlah saksi terkait sudah kami mintai keterangan termasuk dari dua Dinas di Pemprov Maluku Utara,” ucapnya.
Disentil terkait dengan keterangan ahli dalam kasus ini Edy mengakui, untuk ahli masih didiskusikan secara internal.
“Intinya dalam melakukan proses penyelidikan sebuah kasus tentu kita juga membutuhkan investigasi atau proses. Sehingga semuanya menjadi jelas dengan data yang konkrit,” katanya.
Sementara itu, salah satu pihak perusahan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Hendra PS saat dikonfirmasi via WhatsApp secara singkat mengakui, Ditreskrimum Polda Malut sedang melakukan penyidikan terkait hal tersebut.
Untuk diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.
Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT. WKM.
Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Namun, faktanya pihak PT. WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000. (KBRN)