Jakarta, HarianMalut – Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan. Presiden Prabowo Subianto mengatakan uang yang diterima adalah gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat lainnya.
“THR dan gaji ke-13 besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Itu semua meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja,” ujar Presiden di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).
Adapun untuk ASN daerah diberikan THR dan Gaji ke-13 dengan besaran sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” katanya.
THR menurut Presiden akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. “Mulai dicairkan Senin 17 Maret 2025,” ucap Presiden.
Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025. Dengan begitu, pembayaran THR dan Gaji ke-13 dilakukan secara bertahap. (KBRN)