Jakarta, HarianMalut – Posisi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya berada di bawah Sekretariat Militer Kepresidenan (Sesmilpres). Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden No 148 tahun 2024.
“Sekretaris Militer Presiden terdiri dari empat biro dan Sekretaris Kabinet,” ujar Pasal 48 Perpres 148, dikutip Kamis (13/3/2025). Dengan demikian, maka Seskab Teddy tidak perlu mundur sebagai prajurit TNI aktif.
Adapun dalam pasal 47 UU TNI disebutkan, prajurit aktif TNI dapat menduduki jabatan di kantor tertentu. Khususnya yang membidangi politik, keamanan, pertahanan, hingga Sekretariat Militer Presiden.
Sebelumnya disebutkan oleh Panglima TNI Jend Agus Subianto bahwa prajurit aktif TNI harus mundur jika menjabat di kementerian/lembaga. Namun tidak untuk jabatan Sekretatis Kabinet.
Hal serupa juga permah disampaikan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin yang mengatakan prajurit aktif harus mundur jika menjabat di kementerian/lembaga. Hal itu dikarenakam sesuai dengan bunyi dalam Pasal 47 UU TNI. (KBRN)