Jakarta, HarianMalut – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan asusila dan narkotika mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur. Pengawalan ini dilakukan oleh Kompolnas sejak awal kasus tersebut muncul di publik.
“Kita akan tetap mengawal proses kasus ini, minggu depan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kami akan hadir dan dengan demikian juga pemeriksaan terhadap pidananya akan hadir juga,” kata Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, Ida akan memastikan penanganan kasus asusila dan narkotika sesuai dengan prosedural. Dalam hal ini, Kompolnas mengapresiasi langkah Polri dalam menangani kasus ini.
“Kita terus mendorong beberapa langkah yakni sidang KKEP segera dilakukan dan memastikan prosesnya sesuai prosedural. Kita terus mendorong untuk pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada ini,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Tersangka FWLS ini diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto saat konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
(KBRN)