Jong Ambon Gugat PSSI Maluku, Minta Ganti Rugi 2,26 Miliar

Bola Kaki, Maluku10 Dilihat
banner 250250

Ambon, HarianMalut – Klub sepak bola Jong Ambon Football Club (JAFC) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Maluku.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon melalui salah satu kuasa hukum JAFC, Rudy Wakano.

“Iya benar, kita gugat Asprov PSSI Maluku dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,26 miliar atas pembatalan sepihak keikutsertaan JAFC dalam kompetisi Liga 4 Maluku 2024-2025,” kata Rudy Wakano di Ambon, Jumat (14/03/2025)

Dia mengaku, laporan ini telah diregistrasi PN Ambon dan sudah dilakukan sidang perdana pada 11 Maret 2025 kemarin. Hanya saja, pihak Asprov PSSI Maluku selaku tergugat tidak menghadiri sidang dimaksud.

“Pihak tergugat tidak hadir di sidang perdana pada 11 Maret kemarin,” ujarnya

Rudy menjelaskan, sebelumnya JAFC telah mempersiapkan diri selama lima bulan untuk berlaga di Liga 4 zona Maluku. Tim milik pengacara Rhony Sapulette ini bahkan telah melakukan pembayaran pendaftaran sebesar Rp10 juta ke rekening ASPROV PSSI Maluku.

“Tapi secara mengejutkan, klub mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dari Sekretaris ASPROV PSSI Maluku, Martinus Manuputty, bahwa Jong Ambon FC tidak diizinkan mengikuti kompetisi. Keputusan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi Liga 4 tahun 2024/2025 yang telah ditetapkan PSSI,” jelasnya

Pembatalan sepihak itu juga ditegaskan oleh Ketua ASPROV PSSI Maluku, Sofyan Chang Lestaluhu saat dikonfirmasi kembali oleh pemilik JAFC, Rhony Sapulette.

Akibat dari pembatalan sepihak itu, menyebabkan kerugian materiil dan inmateriil bagi klub. “Biaya persiapan tim selama lima bulan dan pencemaran nama baik klub, serta kehilangan kesempatan para pemain untuk berkompetisi untuk meraih prestasi, hilang,” cetusnya.

Ia menilai, keputusan Asprov PSSI Maluku sangat merugikan JAFC, para pemain, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam persiapan tim.

“Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak Maluku yang ingin berkarier di sepak bola,” tandasnya.

Ditambahkan, gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi klub-klub lokal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Sementara itu, pemilik JAFC, Rhony Sapulette mengaku menyesalkan keputusan Asprov yang dinilai menghambat perkembangan sepak bola lokal, khususnya bagi klub yang telah menunjukkan prestasi dan komitmen dalam pembinaan pemain muda.

“Harusnya Asprov bangga punya Jong Ambon FC, klub yang membina pemain dari level U-17 hingga Liga 3 dan 4. Kami memiliki fasilitas lengkap di seluruh Indonesia untuk mendukung perkembangan pemain. Tapi justru Asprov malah bertindak sewenang-wenang dengan mencoret kami dari kompetisi,” tegasnya.

Menurutnya, Jong Ambon FC dikenal sebagai salah satu klub berprestasi di Maluku. Mereka menjuarai kompetisi Suratin dan Piala Wali Kota Ambon pada 2021, serta mewakili Maluku di kompetisi nasional U-17 di Malang, Jawa Timur.

Tahun 2021-2022, Jong Ambon FC mengikuti dua kompetisi besar, yaitu U-17 dan Liga 3, sebelum bersiap berlaga di Liga 4 musim 2023-2024.

“Namun, upaya tersebut kandas setelah Asprov PSSI Maluku mendadak membatalkan keikutsertaan mereka tanpa alasan yang jelas,”ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya dukungan Asprov terhadap klub-klub yang telah berkontribusi dalam pembinaan sepak bola daerah.

“Asprov hanya menyelenggarakan kompetisi, tetapi tidak ada kontribusi nyata setelah klub menjadi juara. Bahkan bola pun tidak diberikan. Seharusnya mereka bersyukur ada klub seperti kami yang benar-benar peduli terhadap sepak bola di Maluku,”katanya.

Menurutnya, tindakan Asprov yang membatalkan keikutsertaan Jong Ambon FC dapat mematikan semangat dan karier para pemain muda. “Semoga gugatan ini bisa menjadi momentum untuk mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sepak bola di Maluku,” harapnya.

KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *