Ambon, HarianMalut – Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Maluku, Wasis Jatmika menegaskan, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak demi memastikan pelaksanaan aturan di bidang cukai berjalan efektif.
Upaya ini tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
“Sinergi dengan berbagai pihak, kami harapkan dapat menciptakan pengawasan yang intensif serta pencegahan, karena dikhawatirkan banyak peredaran rokok ilegal melalui jasa titipan,” tandas Wasis Jatmika, saat menjadi narasumber dalam Dialog Aspirasi Maluku di stasiun RRI ambon, Jumat (13/3/2025). Dialog ini mengusung topik, Strategi Bea Cukai Maluku dalam Mencegah Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Disampaikan Wasis, ragam upaya telah dan akan terus dilakukan Bea Cukai Maluku, perangi peredaran barang kena cukai ilegal, salah satunya melalui sosialisasi.
“Bea Cukai Maluku berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Maluku dan Maluku Utara yang masih menjadi wilayah kerja kami, untuk melindungi masyarakat dan mendukung iklim usaha yang sehat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, hadir juga sebagai narasumber, Kepala Seksi Penindakan II, Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Maluku, I Putu Herma Sudawan.
I Putu menambahkan, rokok ilegal adalah rokok yang tidak mengikuti ketetuan atau peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.
Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Rokok yang legal adalah rokok yang telah dibubuhkan pita cukai, yaitu dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Pita cukai asli memiliki ciri-ciri khusus dan unik yang dapat dikenali dengan beragam cara. Salah satu cara memastikan keaslian pita cukai adalah menggunakan sinar ultraviolet (UV).
“Pita cukai hampir setiap tahun alami perubahan, ini untuk mencegah oknum oknum tertentu yang sengaja ingin memalsukan pita cukai,” jelasnya.
Pihak yang terbukti memalsukan pita cukai, bisa diancam pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11/1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bagi masyarakat Maluku dan Maluku Utara yang menemukan di lapangan ada tindakan ilegal seperti beli rokok tidak ada pita cukainya, pita cukainya palsu dan kegiatan ilegal lainnya, dapat menghubungi Tim Kanwil Bea Cukai Maluku di layanan informasi 08114720250.
Menurut I Putu, banyak langkah represif telah dilakukan Kanwil Bea Cukai Maluku dalam melakukan penindakan rokok ilegal dalam Operasi Gempur sejak 2024 dan 2025. Operasi ini mencakup pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan tempat penyimpanan termasuk jasa titipan yang diduga terlibat dalam pelanggaran cukai.
Untuk periode Januari hingga Februari 2025, sudah dilakukan sebanyak 30 penindakan barang kena cukai, didalamnya termasuk minuman dan rokok hasil tembakau dengan jumlah 126 ribu, 700 batang rokok. Total dari penindakan ini, Kanwil Bea Cukai Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 43 juta.
KBRN