Ternate, HarianMalut – Pelatihan Penguatan Substansi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan dan Pelayanan Hukum yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum memasuki hari kedua, Selasa (18/3/2025).
Berbagai materi dipelajari di antaranya teknik analisis dan evaluasi serta harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Hadir dalam pelatihan itu, Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi mengikuti dengan antusias setiap materi yang disampaikan.
“Materi-materi yang dipelajari diharapkan dapat mempertajam pemahaman para Pimti dalam melaksanakan tugas substansi di wilayah,” ucap Budi Argap Situngkir, Selasa (18/3/2025).
Budi Argap Situngkir mengapresiasi pelatihan substansi khususnya terkait teknik analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang disampaikan narasumber yang ahli di bidangnya.
“Harmonisasi termasuk analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan akan membantu menghasilkan regulasi di daerah yang berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra dalam pemaparan materinya mengatakan, harmonisasi merupakan salah satu core bisnis Kementerian Hukum, sehingga menjadi peran penting dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas baik di pusat dan daerah.
“Untuk itu, dibutuhkan SDM khususnya Perancang yang berkualitas dan berkapasitas,” ucap Dhahana.
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Arfan Faiz Muhlizi, menyampaikan pedoman evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan atau pedoman 6 dimensi, yaitu dimensi Pancasila, keteparan jenis perUU, disharmonisasi pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum perUU yang bersangkutan, dan dimensi efektivitas pelaksanaan perUU.
“Tema analisis dan dan evaluasi hukum tahun 2025 dalam mendukung program prioritas pemerintah yaitu swasembada pangan, energi, makan bergizi gratis, hilirisasi komoditas, dan pengelolaan lahan,” kata Arfan.
KBRN
Komentar