Sri Mulyani Laporkan Penerimaan Pajak Membaik per 17 Maret

Jakarta, HarianMalut – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kinerja penerimaan pajak mengalami perbaikan per 17 Maret 2025.

“Penerimaan pajak pada bulan Maret terus menunjukkan tren yang positif. Penerimaan bruto antara tanggal 1 sampai 17 Maret 2025 bahkan sudah menunjukkan pertumbuhan positif 6,6 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Sri Mulyani menyatakan capaian itu merupakan perkembangan signifikan bila dibandingkan dengan catatan terakhir 28 Februari 2025, dengan penerimaan pajak bruto negatif 3,8 persen.

“Jadi, dalam kurun waktu 17 hari, terjadi turn around dari penerimaan bruto, yang sebelumnya negatif 3,8 persen pada akhir Februari menjadi positif 6,6 persen pada 17 Maret,” katanya lagi.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan posisi penerimaan negara pada Februari 2025 disebabkan faktor restitusi yang cukup besar, sehingga data belum stabil.

Realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp187,8 triliun. Angka itu turun signifikan bila dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp269,02 triliun.

Namun, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan perlambatan itu merupakan suatu hal yang normal.

Secara tren historis, penerimaan pajak pada bulan Januari dan Februari cenderung menurun dibandingkan Desember tahun sebelumnya. Penerimaan akan meningkat pada Desember imbas natal dan tahun baru. Kemudian, penerimaan menurun usai pergantian tahun seiring dengan kembali normalnya transaksi penerimaan.

Adapun untuk pajak Januari dan Februari 2025, Anggito menyebut ada dua faktor yang memicu perlambatan penerimaan, yaitu penurunan harga komoditas dan dampak kebijakan administratif.

Pada Januari-Februari, sejumlah komoditas utama mengalami penurunan harga, di antaranya batu bara (-11,8 persen), brent (-5,2 persen), dan nikel (-5,9 persen).

Dari segi kebijakan administratif, sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang diterapkan sejak Januari 2024 menimbulkan lebih bayar senilai Rp16,5 triliun, yang perlu dikembalikan pada Januari dan Februari 2025. Di sisi lain, relaksasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) juga disebut menjadi faktor pemicunya.

ANT

banner 250250

Komentar