Ternate, HarianMalut – Salah satu oknum kepala dinas di Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara bernama Salmin Janidi dipolisikan istri sahnya. Salmin Janidi dipolisikan atas kasus dugaan kawin tanpa izin (KTI) atau dugaan tuduhan perzinahan dengan seorang perempuan asal Kota Solo yang bernama Elis Suryati.
Dugaan kawin tanpa izin Salmin Janidi ini, dilaporkan langsung istrinya Lisnawaty Amrudani di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara yang didampingi oleh tim Penasihat Hukum.
Laporan dugaan kawin tanpa izin ini dibuktikan dengan Surat Laporan Polisi nomor: LP/B/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal, 9 April 2025.
Lisnawati melalui Penasihat Hukum, M Bahtiar Husni usai membuat laporan kepada awak media menyatakan, dugaan kawin tanpa izin yang dilakukan Salmin Janidi ini terjadi sudah cukup lama. Bahkan, terlapor bersama istri sirinya dikabarkan sudah memiliki tiga orang anak.
“Terlapor bahkan sudah secara terang-terangan membawa istri sirinya untuk tinggal serumah yang berlokasi di perumahan PNS yang berada di Sofifi,” ujar Bahtiar.
Selain membuat laporan di Polda Maluku Utara lanjut Bahtiar, pihaknya juga meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda untuk mencopot kepala dinas tersebut karena tindakannya dinilai melanggar aturan.
“Yang bersangkutan ini bukan hanya PNS, tapi beliau adalah Kepala Dinas yang seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Sekda Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir saat dikonfirmasi mengaku, menyerahkan sepenuhnya ke Polda Maluku Utara.
“Itu sudah dilaporkan ke Polda, kita (Pemprov) menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ucap Sekda mengakhiri.
KBRN
Komentar