Oba Utara, HarianMalut – Unit Reskrim dan Intel Polsek Oba Utara berhasil mengamankan Muhajir N Hasim, pelaku dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025 pukul 23.30 WIT di Polres Halmahera Utara.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, S.IP., MH., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan pada Selasa, 15 April 2025 pukul 15.30 WIT terkait kasus penggelapan sepeda motor di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Pelaku, yang diketahui melarikan diri ke Halmahera Utara, berhasil dibekuk atas koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Halmahera Utara.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid, S.H., membenarkan penangkapan Muhajir N Hasim pukul 12.30 WIT. Polsek Oba Utara kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti yang terdiri dari satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 hijau silver tanpa pelat nomor, serta dua ponsel merek Oppo dan Samsung.
Muhajir N Hasim, lahir di Tabamoi pada 18 April 2004, saat ini belum bekerja dan beragama Islam. Ia beralamat di Desa Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
TM/ADE
Komentar