Kementerian UMKM Siapkan Payung Hukum Terkait Ojek Oinline

Jakarta, HarianMalut – Kementerian UMKM mempersiapkan payung hukum atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM untuk diajukan tahun 2026. Salah satu fokus utamanya adalah memasukkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pengusaha usaha mikro.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, revisi UU UMKM ini lahir dari hasil dialog dan pembahasan. Perihal ini, antara Kementerian UMKM dengan berbagai asosiasi dan kelompok ojek online beberapa waktu lalu.

“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” kata Maman, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojol yang selama ini belum memiliki payung hukum yang pasti. Maka dengan memasukkan mereka ke dalam klasifikasi usaha mikro, para pengemudi ojol akan memiliki perlindungan hukum.

Maman mengungkapkan terdapat lima fasilitas yang dapat diakses pengemudi ojek online ketika nantinya masuk dalam golongan pengusaha UMKM. Pertama, mereka akan memiliki hak sama untuk misalnya bisa mendapatkan subsidi BBM sebagaimana pengusaha UMKM lainnya.

“Kedua, akses kepada LPG 3 kilogram juga akan terbuka. Pentingnya akses pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi sektor informal,” ucap Maman.

Dijelaskan, melalui fasilitas KUR, para pengemudi ojol dapat mengakses pinjaman hingga Rp100 juta dengan bunga 6 persen per tahun. ini tanpa memerlukan agunan tambahan.

“Ini akan menjadi peluang besar bagi para pengemudi ojek online yang ingin meningkatkan kapasitas usaha atau mendiversifikasi penghasilan. Mereka tidak hanya akan mendapat pengakuan, tapi juga akses yang konkret untuk berkembang,” katanya.

Keempat, insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Ini akan berlaku bagi para pengemudi ojol.

Kelima, ojol juga akan mendapatkan akses terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas. Pelatihan ini telah disediakan oleh Kementerian UMKM.

KBRN

Komentar