PT ANTAM Didesak Ikut Selesaikan Hak-Hak Karyawan di PT NHM 

Jakarta, HarianMalut – Ketua Umum Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta Irwan Abd. Hamid mendesak PT. Aneka Tambang (ANTAM) Tbk untuk segera mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran hak-hak karyawan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang tertunda sejak tahun 2023 hingga saat ini.

Desakan ini disampaikan di tengah maraknya isu terkait implementasi undang-undang ketenagakerjaan dan potensi aksi demonstrasi yang dapat dipicu oleh ketidakadilan ini.

Menurut Ketua Umum SOMASI Jakarta, Irwan Abd. Hamid yang merupakan mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Pidana dan saar ini menempuh Studi Doktor Ilmu Hukum mengatakan penundaan pembayaran hak karyawan oleh PT. NHM, yang merupakan mitra perusahaan PT. ANTAM, yang telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Hak-hak pekerja, termasuk upah dan tunjangan, adalah aspek fundamental yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

“Kami sangat prihatin dengan nasib para karyawan PT. NHM yang telah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak menerima hak-hak mereka sepenuhnya. Ini bukan hanya masalah internal perusahaan, tetapi juga menyangkut marwah penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Irwan dalam pernyataan persnya yang diterima media ini di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

“PT. ANTAM sebagai perusahaan dengan nilai saham 25% tentunya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan perusahaannya menjalankan operasionalnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja.”

Pasalnya, PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) merupakan entitas asosiasi ANTAM dengan komposisi pemegang saham saat ini dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit sebesar 75% dan ANTAM dengan kepemilikan sebesar 25%.

Selain itu, Irwan juga memastikan kondolidasi dengan menggandeng elemen OKP Nasional jika permasalahan ini terus berlarut-larut.

“Kami memahami betul bahwa Undang-Undang memberikan ruang bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi demonstrasi sebagai salah satu bentuk kebebasan berpendapat. Namun, kami berharap PT. ANTAM dapat mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas dia di Jakarta.

Lebih lanjut, Irwan meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk turut aktif melakukan mediasi dan pengawasan yang ketat terhadap kasus ini. Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa hak-hak para pekerja PT. NHM segera dipenuhi dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

SOMASI Jakarta menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap mendukung perjuangan para karyawan PT. NHM dalam menuntut hak-hak mereka. Pihaknya juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi buruh dan mahasiswa lainnya, untuk memberikan dukungan moral dan solidaritas kepada para pekerja yang terdampak.

Dalam kesempatan itu, Irwan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa berjilid jika pihak perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji para karyawan yang tertunda.

“Kami akan menyurati pihak PT. ANTAM dalam waktu dekat ini untuk melakukan aksi unjukrasa secara besar-besaran, untuk meminta pada pihak ANTAM ikut menyelesaikan persoalan karyawan yang selama ini hak-hak mereka tidak dipenuhi seluruhnya oleh manajemen PT. NHM. Jangan hanya keruk emasnya saja, lalu mengabaikan hak-hak karyawan PT. NHM disana, ini namanya menjolimi dan kami tidak akan membiarkan PT. ANTAM bersembunyi dibalik ini, mereka juga harus ikut bertanggungjawab menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya mengakhiri.

CAKEN

Komentar