Ternate, HarianMalut – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan komitmennya untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten dan kota secara bertahap, sesuai kemampuan fiskal dan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi keuangan daerah.
Di awal tahun 2025, dua daerah telah menerima penyaluran DBH, yakni Kabupaten Halmahera Barat sebesar Rp10 miliar dan Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp9 miliar. Penyaluran tersebut difokuskan untuk mendukung penyelesaian kewajiban layanan kesehatan yang mendesak.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa alokasi tersebut sejalan dengan komitmen kedua daerah dalam menyelesaikan tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Komitmen dua daerah ini adalah menggunakan Dana Bagi Hasil untuk menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan, agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan di rumah sakit,” ujar Purbaya, Kamis (17/4/2025).
Ia menegaskan bahwa Gubernur berkomitmen penyaluran DBH ke seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan audit internal serta kemampuan keuangan daerah, sehingga prosesnya tetap akuntabel dan sesuai aturan.
“Untuk daerah lainnya, termasuk Kota Tidore Kepulauan, tetap akan dilakukan penyaluran secara bertahap. Pemerintah provinsi tetap konsisten menjalankan kewajibannya secara transparan dan proporsional,” ucapnya.
Terlebih, lanjut Purbaya, saat ini pemerintah Provinsi tengah merampungkan efisiensi anggaran sehingga APBD benar-benar dialokasikan untuk program yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Semangat ibu Gubernur saat ini adalah satu rupiah uang rakyat harus digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat,”kata Purbaya.
Mantan Pjs. Bupati Haltim juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Tidore, Muhammad Senen telah mengingatkan Pemprov untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran DBH.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah tetap terjaga dengan baik, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat mendukung pelayanan publik secara optimal dan merata di seluruh wilayah Maluku Utara.
KBRN
Komentar