Kapolda Akui Pemberantasan Miras di Malut Butuh Penguatan Perda

Ternate, HarianMalut – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara untuk bersama-sama berkomitmen dalam pemberantasan minuman keras yang beredar di Maluku Utara.

Bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan minuman keras lanjut Kapolda, adalah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan peredaran miras di lingkungan masyarakat.

“Kami menghimbau kepada seluruh elemen dan Pemda untuk bersama-sama Kepolisian dengan menerbitkan peraturan daerah yang melarang adanya peredaran minuman keras,” ujar Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, Selasa (29/4/2025) saat memimpin pemusnahan miras hasil tangkapan Polda dan Polres Ternate dalam menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) beberapa bulan terakhir.

Selain menerbitkan Perda terkait larangan peredaran miras kata Kapolda, Pemda juga harus ikut mencarikan solusi sehingga masyarakat bisa beralih dari menjual cap tikus ke usaha yang lain.

“Pemda juga harus mencarikan solusi apa mata pencarian yang alternatif yang bisa dimanfaatkan oleh Pemda setempat,” ucapnya.

Solusi pengalihan dari penjualan miras ini lanjut Kapolda, agar masyarakat tetap bisa berkarya dengan hasil yang legal dan halal baik bagi diri sendiri maupun keluarga dan orang lain serta yang terpenting agar tidak menimbulkan masalah.

Pemberantasan miras lanjut Kapolda, bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan melainkan tanggung jawab bersama termasuk elemen masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan miras di Maluku Utara harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena segala penyebab kejahatan yang terjadi di Maluku Utara dipicu oleh minuman keras.

“Miras ini awal dari tindak kejahatan, baik yang dilaporkan maupun yang tidak dilaporkan, sehingga ini harus dilakukan pemberantasan secara bersama-sama dan menyeluruh,” ucapnya mengakhiri.

KBRN

Komentar