Tangerang, HarianMalut – Menjelang Idul adha, Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan penyelundupan sebanyak 2,9 ton daging babi hutan (celeng) di Pelabuhan Merak, Banten. Barang ilegal dari Seputih Raman, Lampung Tengah itu rencananya diseberangkan menuju Palangkaraya Kalimantan Tengah.
“Kami mendapat informasi dari Karantina Lampung ada truck colt diesel diduga membawa daging celeng. Bahkan tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung,” ujar Kepala Karantina Banten Duma Sari, Rabu (7/5/2025).
Pihaknya, sambung Duma, langsung mengamankan truk tersebut pukul 04.23 WIB. Setelah deperiksa ditemukan truk berupa media pembawa daging celeng beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan katul/dedak.
Ia mengaku, jelang Iduladha ini Karantina Banten memperkuat pengawasan keamanan hayati dan menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas hewan. Baik yang keluar atau masuk Pulau Jawa.
Tujuannya agar tidak menimbulkan dampak luas pada sektor peternakan dan kesehatan. Kemudian, sosial ekonomi serta menjamin keamanan pangan.
“Daging celeng ini termasuk kedalam media pembawa yang berbahaya karena bisa terjangkit penyakit ASF (Demam Babi Afrika, Red) ditambah lagi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku, Red) yang menginfeksi babi dan hewan berkuku belah lain tentunya,” ucap Duma.
Dijelaskan, aksi penyelundupan ini melanggar UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam kurungan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
KBRN
Komentar