Ternate, HarianMalut – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Setempat.
Penutupan lokasi pertambangan emas ilegal tersebut, dilakukan oleh tim gabungan setelah menindaklanjuti instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono yang bertempat di Desa, Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (7/5/2025).
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP. Hendra Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025) mengatakan, langkah ini dilakukan setelah anggota menerima informasi adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Dirinya mengatakan, selain mengambil tindakan tegas dengan menutup aktivitas pertambangan, tim gabungan juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bak perendaman menggunakan terpal, material emas yang terisi dalam karung, satu tong dan tiga unit mesin diesel serta tromol.
“Semua barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan,” ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kapolres Halmahera Selatan juga telah menutup aktivitas pertambangan emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat dengan barang bukti 57 tromol.
KBRN/AD
Komentar