Kemenkum Malut Dukung Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih

Ternate, HarianMalut – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Malut.

Menurutnya, koperasi ini merupakan wadah penggerak kegiatan produktif dan ekonomi rakyat di seluruh desa dan kelurahan. Proses pendiriannya dapat dilakukan secara daring melalui laman ahu.go.id, dan jika menemui kendala, masyarakat dapat mengakses layanan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Malut.

“Pendirian Koperasi Merah Putih adalah bagian dari upaya mendukung program Presiden membangun dari desa demi pemerataan ekonomi, sesuai Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045,” kata Budi, Rabu (8/5/2025).

Mendukung percepatan ini, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur mulai dari pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran koperasi.

Dalam regulasi ini juga dijelaskan bahwa nama koperasi harus diajukan terlebih dahulu agar memiliki identitas resmi dan terhindar dari penyalahgunaan nama. Jika terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, maka nama koperasi akan ditambahkan unsur nama kecamatan dan/atau kabupaten/kota.

“Permenkum 13/2025 hadir untuk menciptakan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat. Dengan proses yang cepat, pasti, dan transparan, koperasi akan menjadi tulang punggung ekonomi desa yang berdaulat,” ujar Budi.

Ia menegaskan komitmen Kanwil Kementrian Hukum Malut untuk mendukung target pemerintah dalam membentuk 80.000 koperasi berbasis desa di seluruh Indonesia, dengan Koperasi Merah Putih sebagai fondasi utama.

KBRN

Komentar