Simpan Belasan Jerigen Miras, Satu Pria Diamankan Ditsamapta Polda Malut

HarianMalut, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Samapta (Ditsamapta) kembali mengamankan satu terduga pemilik belasan jerigen berisi minuman keras jenis cap tikus.

Terduga pemilik berinisial NH alias Nekon (45 tahun) beserta barang bukti minuman keras cap tikus ini, diamankan Subdit Gasum, Ditsamapta Polda Maluku Utara, Sabtu (10/5/2025) sekira Pukul 02.36 WIT saat melaksanakan kegiatan rutin tindak pidana ringan (Tipiring) di wilayah Kota Ternate.

Direktur Samapta Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Sukron saat dikonfirmasi menyatakan, penindakan ini dilakukan Subdit Gasum setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras cap tikus dan akar di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah.

“Dari informasi itu, tim Tipiring Subdit Gasum Ditsamapta Polda Maluku Utara langsung mendatangi TKP dan melaksanakan pemeriksaan,” ujarnya.

Alhasil dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim berhasil menemukan barang bukti yang disimpan dalam kamar kosan.

“Barang bukti yang diamankan adalah, 16 gelong cap tikus ukuran 25 liter, 7 botol akar ukuran 1,5 liter, 3 kantong akar ukuran 600ml dan 7 Kantong cap tikus ukuran 600 ML,” katanya.

Dari temuan tersebut dirinya menegaskan, terduga pemilik dan barang bukti langsung digiring ke Mako Ditsamapta Polda Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara maraton.

Kombes Pol. Sukron menegaskan, langkah yang dilakukan tersebut merupakan komitmen dari Kapolda Maluku Utara untuk memberantas habis minuman keras yang beredar dj tengah masyarakat.

“Miras merupakan pemicu kejahatan di Maluku Utara, maka itu saya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi ke Kepolisian terdekat jika melihat atau mendengar adanya transaksi miras di wilayah masing-masing,” akunya mengakhiri.

KBRN

Komentar