HarianMalut, Jakarta – Pemerintah terus menyiapkan solusi bagi kredit macet yang membengkak atau banyak dialami pelaku UMKM melalui evaluasi menyeluruh. Salah satu fokus utamanya adalah pendalaman terhadap penyalur pembiayaan, baik dari lembaga bank maupun non-bank.
“Pertama, kita ingin lihat, ini disalurkan oleh lembaga pembiayaan bank atau non-bank. Kedua, apakah ini termasuk dalam subjek hukum yang memenuhi kriteria sebagai hapus piutang, sebagaimana amanat PP 47 kemarin,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Damanik, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan, proses ini melibatkan kajian mendalam, apakah pinjaman UMKM tersebut merupakan bagian dari program subsidi pemerintah. Pemerintah sendiri ingin memastikan kriteria penghapusan utang sesuai dengan ketentuan PP 47 Tahun 2021.
Diungkapkan, dalam praktiknya, pelaksanaan penagihan di lapangan masih menimbulkan persoalan. “Beberapa laporan menunjukkan adanya dugaan intimidasi oleh oknum tertentu kepada debitur UMKM,” ucapnya.
Ia menegaskan, salah satu hambatan utama dalam proses ini adalah syarat restrukturisasi yang dinilai terlalu memberatkan. Menurutnya, banyak pinjaman UMKM bernilai kecil, sehingga biaya restrukturisasinya justru lebih besar dari nilai pinjamannya.
Saat ini, pemerintah bersama Kementerian BUMN tengah mengakselerasi kebijakan baru agar penghapusan utang tak harus melalui restrukturisasi. “Satgas khusus akan dibentuk untuk melindungi UMKM dan memudahkan akses mereka terhadap solusi pembiayaan”, ujarnya.
KBRN
Komentar