HarianMalut, Morotai – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai terus menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa (KOPDes) Merah Putih.
Kepala Bagian Kominfo dan Humas Pulau Morotai, Iwan Muraji, menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Desa ini merupakan bagian dari sinergi pembangunan antara Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan pemerintah pusat.
“Bupati telah menginstruksikan kepada instansi teknis, dalam hal ini Dinas Perindagkop-UMKM serta Satuan Tugas Pendampingan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, untuk menggelar musyawarah pembentukan KOPDes Merah Putih yang sudah dilakukan di Desa Mira, Kecamatan Morotai Timur,” ujar Iwan, Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan, pemerintah daerah menargetkan pembentukan KOPDes Merah Putih di 88 desa dapat diselesaikan pada bulan Mei 2025. Hingga saat ini, telah terbentuk 35 koperasi desa.
“Pembentukan Koperasi Desa akan dilakukan di seluruh 88 desa di Morotai. Bupati telah menginstruksikan agar proses ini dituntaskan akhir Mei, dan hal ini sudah ditindaklanjuti langsung oleh Sekda,” jelasnya.
Dikatakan proses pembentukan KOPDes mencakup beberapa tahapan penting, seperti penyiapan akta pendirian, berita acara musyawarah desa, hingga pelaporan resmi ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Iwan juga menekankan bahwa pembentukan koperasi tidak dapat dilakukan secara sentralistik. Proses ini harus mengikuti regulasi yang berlaku, merujuk pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar hukum.
“Diharapkan setiap koperasi desa dapat menyusun rencana bisnis yang sesuai dengan potensi dan karakter masing-masing desa, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, termasuk penyerapan tenaga kerja lokal,” kata Iwan, mengakhiri.
KBRN












Komentar