Tokoh Agama Desak Proyek Strategis Nasional Segera Dihentikan

Nasional27 Dilihat
banner 250250

Jakarta, HarianMalut – Tokoh agama Banten, Kyai Alwiyan mengatakan, jika proyek strategis nasional (PSN) di kawasan pesisir utara Tangerang dihentikan akan menimbulkan kerugian. Menurutnya, tanah negara di kawasan PSN hanya akan habis termakan abrasi.

Menurutnya, tanah yang dijadikan PSN di pesisir utara Tangerang melalui peraturan menteri. Tujuannya adalah untuk percepatan pembangunan ekonomi, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi di daerah.

“Mudharat itu kalau tanahnya akan dibangun untuk lokalisasi, perjudian, atau narkoba dan mudharat itu kajian fiqih. Ini kan tanah belum dibangun apa-apa, lalu perbuatan apa yang mau dihukumi di situ?” ungkap Kyai Alwiyan dalam keterangan tertulis, Senin (24/02/2024).

Ia mengatakan, PSN tropical coastland di pesisir utara Tangerang berbeda dengan pengembangan PIK 2. “PSN itu tanah negara, kalau PIK itu tanah Agung Sedayu yang dibeli dari masyarakat dengan akad jual beli sah dan ini banyak yang tidak tahu,” katanya, mengungkapkan.

Sehingga, lanjut dia, tidak ada alasan untuk menghentikan PSN tropical coastland di pesisir utara Tangerang. Namun justru akan merugi jika tanah tersebut tidak dibangun investor swasta.

“Rugi karena kalau didiamkan juga akan habis termakan abrasi, habis itu 5 tahun lagi. Mumpung ada yang mengelola ya sudah jalankan PSN,” ujarnya.

Ia mengimbau, pada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. Di era post truth, kata dia, banyak fakta-fakta objektif sering disingkirkan dan mengedepankan emosi.

“Posisi saya mengedukasi masyarakat agar tidak terprovokasi. Saya kan langsung tanya ke Bappeda, tanya ke PSN, tanya ke Agung Sedayu, dan sebagainya untuk konfirmasi,” ujarnya.

Jika nanti PSN sudah dibangun, ia meyakini akan banyak manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah. Di mana akan membuka lapangan kerja, ada kegiatan ekonomi, peningkatan pendapatan kas negara.  (KBRN/BAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *