HarianMalut, Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memastikan proses penyelidikan kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh perusahaan pertambangan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur terus berlanjut.
Bahkan dalam tahap penyelidikan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memintai keterangan dua dinas di Provinsi Maluku Utara yakni ESDM dan Dinas Kehutanan (Dishut).
Hal tersebut ditegaskan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, Kamis (15/5/2025).
Dalam tahap penyelidikan ini lanjut Dirreskrimum, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Saksi ahli sudah diagendakan dan ada di Jakarta,” ucapnya.
Untuk diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.
Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.
Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000.
KBRN












Komentar