Kapolda Maluku Utara Perjelas Status Hutan Adat dan Hutan Negara

HarianMalut, Ternate – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono menyatakan, hutan adat merupakan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat, bukan lagi termasuk hutan negara.

Penegasan hukum adat tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang diputuskan pada 16 Mei 2013.

Kapolda menjelaskan, Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan awalnya hanya membagi status hutan menjadi dua kategori, yakni hutan negara dan hutan hak. Namun, pasca Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, status hutan diperjelas menjadi tiga yakni hutan negara, hutan hak, dan hutan adat. 

Putusan tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak pengelolaan atas wilayah hutan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

“Polri, khususnya Polda Maluku Utara, siap mendukung langkah-langkah penetapan hutan adat sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 21 Tahun 2019. Dan kita ingin memastikan bahwa hak masyarakat adat terlindungi secara hukum dan administratif,” ucap Kapolda saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Kapolda juga bilang, pengakuan terhadap hutan adat harus melalui prosedur resmi yang diatur dalam regulasi, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah yang menyatakan eksistensi masyarakat hukum adat. 

Untuk itu, Kapolda juga mendorong pemerintah daerah untuk proaktif dalam proses pengakuan ini agar masyarakat adat memperoleh legalitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan wilayahnya.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklaim lahan atau hutan sebagai milik adat tanpa dasar hukum yang sah.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memprovokasi atau memanfaatkan isu tanah adat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Semua harus melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penegasan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, menciptakan ketertiban, serta mendorong keadilan sosial di wilayah adat.

KBRN

Komentar