HarianMalut, Jakarta – Komite II DPD-RI, R. Graal Taliawo mendesak Kementerian Kehutanan melakukan revisi atau penyesuaian regulasi terkait penetapan kawasan hutan di Maluku Utara. Hal itu disampaikan karena saat ini masyarakat Maluku Utara tidak leluasa memanfaatkan area hutan.
“Saat saya turun ke lapangan, masyarakat menyampaikan bahwa mereka tidak leluasa memanfaatkan area hutan karena kerap didatangi penegak hukum. Ini terjadi di Desa Pintatu Halmahera Timur, Desa Bukit Durian dan Desa Gosale di Tidore Kepulauan, serta beberapa desa lainnya” ungkap Anggota Komite II DPD-RI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Gedung DPD-RI, Senayan Jakarta, Rabu (14/05/2025).
“Penetapan kawasan hutan di Maluku Utara sejak tahun 2013 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 302/Menhut-II/2013. Selama 12 tahun, kehidupan masyarakat sudah berkembang, populasi bertambah mengikuti kebutuhan pemukiman, perkebunan, dan lainnya yang juga meningkat” lanjut Graal.
Karena itu, pegiat politik gagasan ini meminta ada revisi atau penyesuaian regulasi dengan kondisi di lapangan sekarang ini, dengan tidak mengurangi kelestarian kawasan hutan primer. Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Planologi Kemenhut Ade Triaji Kusumah menjelaskan bahwa luasan hutan tidak bertambah justru menyusut, sedangkan desakan ekonomi masyarakat tidak dipungkiri bertambah.
“Ada dua mekanisme dari Kemenhut mengenai persetujuan penggunaan Kawasan hutan di luar fungsi kehutanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Pertama, penggunaan kawasan hutan dengan tidak mengubah fungsi. Kedua, perubahan peruntukan kawasan hutan. Pemerintah Daerah bisa melakukan pengajuan ke Kementerian Kehutanan terkait hal tersebut,” kata Ade Triaji Kusumah.
Rapat Dengar Pendapat, dihadiri pula oleh pemerhati lingkungan seperti WALHI dan ICEL ini membahas sejumlah isu strategis mengenai pengelolaan hutan, perlindungan lingkungan, dan kebijakan akibat perubahan iklim di Indonesia.
KBRN












Komentar