Penyidik Lengkapi Petunjuk JPU Kasus Lurah Curi Handphone

HarianMalut, Ternate – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengembalikan berkas kasus dugaan pencurian belasan unit Handphone dengan terduga tersangka oknum Lurah di Kota Ternate.

Pengembalian berkas atau P19 tersebut, karena masih ada beberapa petunjuk JPU yang masih harus dipenuhi oleh penyidik untuk dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP. Widya Bhakti Dira saat dikonfirmasi, Rabu (222/5/2025) membenarkan adanya pengembalian berkas atau P19 kasus oknum Lurah. “Iya, petunjuk dalam P19 sudah kami terima,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini penyidik masih terus melakukan upaya untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU sampai berkas tersebut benar-benar dinyatakan lengkap.

“Kalau petunjuk sudah kami penuhi, maka berkas itu akan kami limpahkan lagi ke JPU untuk kembali diteliti,” ucapnya.

Jika berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap melalui P21 oleh JPU, maka selanjutnya tim akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. “Tapi kalau masih ada petunjuk lagi, kaka kami (penyidik) akan kembali melengkapi lagi supaya semua petunjuk bisa terpenuhi,” katanya

Untuk diketahui, terduga tersangka yang merupakan oknum lurah di Kota Ternate ini, diamankan Polres Ternate di pelabuhan speed boat Kelurahan Mangga Dua, setelah perjalanan dari Sofifi berdasarkan dengan nomor: Sp.Sidik/36a/IV/RES.1.8/2025/Reskrim tertanggal 18 April.

Terduga tersangka, diketahui melancarkan aksi pada dua lokasi yang berbeda baik di pelabuhan perikanan Mangga Dua Ternate, hingga di lokasi pantai Falajawa Ternate.

KBRN

Komentar