HarianMalut, Makkah – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu. Sekaligus kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya.
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan, larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. Dalam Ta’limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan dengan dua cara.
Pertama, membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org. Kedua, melalui agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.
“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran. Sehingga yang melanggar dapat dikenakan sanksi,” kata Muchlis di Makkah, Kamis (225/2025).
“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung. Khususnya di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” ujarnya.
Selain Al-Adahi, menurutnya, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.
Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Surat tersebut bernomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.
“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dam sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp2.520.000,” katanya, menjelaskan
“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818. Kemudian proses selesai,” ujarnya.
KBRN












Komentar