Anggota DPR RI Gerindra Tolak Perpanjangan Pensiun ASN

HarianMalut, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi  Gerindra  Bahtra Banong, menolak perpanjangan usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. “Tidak ada urgensinya menambah usia pensiun bagi ASN,” katanya di Senayan, Jakarta Jumat (23/5/2025).

Bahtra menyebut, untuk saat ini tidak ada kepentingan mendesak untuk menambah usia pensiun bagi ASN. “Belum ada urgensinya, ASN  fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Ia mengatakan, pemerintahan Presiden Prabowo jalannya cepat, oleh karena itu perlu diimbangi dengan  birokrasi yang gesit. Kalau tidak, maka birokrasi akan ketinggalan jauh.

Sebelumnya, Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN sampai 70 tahun. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB.

MenurutZudan, bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik. “Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong peningkatan keahlian dan karier pegawai ASN,” ktanya.

Selain itu, harapan hidup orang Indonesia yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah. “Penambahan BUP itu dilakukan  baik pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ucap Zudan, Kamis (22/5/2025).

Zudan  memaparkan usulannya menambah BUP untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai usia 65 tahun.  Untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.

Pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II menjadi usia 62 Tahun.  Sementara pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun. Kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya diusulkan  70 tahun.

KBRN

Komentar