HarianMalut, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang dan aset terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Penyitaan dilakukan penyidik KPK selama proses penyidikan bulan April sampai Mei 2025.
“Penyitaan selama kurun baktu April hingga Mei 2025. Penyidik telah melakukan penyitaan uang dan tanah,” kata Jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Budi mengatakan, uang yang disita selama proses penyidikan sebesar Rp24 Miliar. Sementara, aset tanah yang disita penyidik seluas 31 hektare di wilayah Bogor bernilai sekitar Rp70 Miliar.
“Penyitaan Uang USD 1.523.284 atau setara lebih dari Rp24 Miliar. Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m2, dengan nilai taksiran sekitar Rp70 Miliar,” kata Budi.
KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS). “Penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK dengan nilai kerugian negara sebesar 15 juta USD,” kata Budi.
KPK telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekira 1.420.000 dolar AS. Serta, penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
Diketahui, KPK menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Mereka yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya dan eks Dirut PT Isargas, Iswan Ibrahim.
“Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rutan Negara Kelas 1 Jak-Tim. Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu digedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/2025).
Dalam kasus ini kata Asep, penyidik telah memeriksa 75 orang. Serta, sejumlah barang bukti dokumen, alat elektronik, hingga uang tunai dengan total US$1 juta.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan delapan rumah atau kantor. “Telah dilakukan penggeledahan atas ruang, pekarangan, tempat tertutup lainnya di delapan lokasi rumah kantor,” kata Asep.
Pada tersangka ddiduga merugikan negara cukup besar. Disangkakand dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KBRN












Komentar