HarianMalut, Ternate – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan membentuk tim khusus untuk fokus menyelesaikan permasalahan status lahan Ubo-Ubo seluas 4,5 hektar milik Polri Cq Brimob yang saat ini ditempati 167 Kepala Keluarga.
Pembentukan tim khusus dari Pemkot Ternate tersebut, akan dilakukan melalui rapat internal yang melibatkan dinas terkait setelah menggelar pertemuan dengan Polda Maluku Utara dan BPN Ternate serta perwakilan masyarakat Ubo-Ubo, Selasa (2/6/2026).
Hal tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly saat dikonfirmasi usai melakukan pertemuan di Mako Polda Maluku Utara.
Sekda menyatakan, perempuan yang dilaksanakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk melakukan mediasi terkait dengan status lahan yang harus diselesaikan.
Orang nomor tiga di Pemkot Ternate ini juga menyatakan, pembentukan tim tersebut untuk mengidentifikasi aset Pemkot yang telah dihibahkan ke Polda Maluku Utara.
“Identifikasi itu untuk melihat, jika nilainya besar maka setidaknya pihak Polda bisa mengurangi sedikit, yang pasti kita akan berupaya untuk membantu warga,” ucapnya.
Dalam pertemuan tadi lanjut Rizal, pihaknya meminta waktu kepada Kapolda Maluku Utara untuk menunggu hingga Walikota kembali dari tanah suci pada pada 15 Juni nanti.
“Prinsipnya kami mengapresiasi Kapolda karena masih mau membuka ruang komunikasi dengan merespon surat yang dilayangkan Pemerintah Kota pada Jumat kemarin,” katanya.
Rizal juga mengakui, kesepakatan tukar guling lahan antara Pemkot ke Polda sebelumnya belum pernah ada karena masih berbenturan dengan anggaran dan lain sebagainya.
“Waktu itu saya pernah diminta oleh Walikota Haji Bur untuk mencari lahan yang kurang lebih nilainya sepadan atau setara dengan lahan yang ditukar, tapi belum terlaksana karena terbentur dengan anggaran,” katanya.
Lebih lanjut dirinya juga mengakui, ada dua opsi yang ditawarkan Polda Maluku Utara kepada masyarakat Ubo-Ubo yaitu menggugat secara perdata di Pengadilan dan tukar guling atau Ruislag.
“Yang pasti nanti ada tim penilaian dari appraisal yang menilai yang akan menghitung ketiga opsi Ruislag menjadi opsi terakhir,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono. Kapolda menyatakan, dalam pertemuan yang dilakukan tersebut, ada dua poin yang disampaikan dimana masyarakat yang masih merasa tidak puas atas kepemilikan lahan tersebut untuk menggugat ke pengadilan secara perdata dan poin kedua adalah tukar guling dengan nilai yang sama dan diusulkan ke Kapolri.
“Apakah nanti Kapolri mau mengizinkan atau tidak dengan mekanisme yang sudah ditetapkan melalui izin dari Menteri Keuangan dan DPR-RI,” katanya.
Yang jelas kata Kapolda, aset yang ditawarkan untuk Ruislag atau tukar guling adalah aset yang sudah Clear and Clean dengan nilai yang sama.
“Kalau sudah jelas, maka selanjutnya ada tim apresial yang akan menilai dan disetujui oleh Menkeu dan DPR-RI, yang jelas negara kita negara hukum bukan atas kekuasaan dan itu sudah diatur dalam UUD 19945,” ucap Kapolda mengakhiri.
KBRN












Komentar