Lima Penambang Emas Ilegal Halmahera Timur Ditetapkan Tersangka

HarianMalut, Ternate – Sebanyak lima orang warga Halmahera Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat atas kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Lima orang yang ditetapkan tersangka tersebut dengan inisial masing-masing, DO alias Dani, FT alias Fafat, AT alias Tony dan DH alias Hamid serta AA alias Alan.

Kelimanya ditetapkan tersangka setelah melaksanakan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara, Halmahera Timur pada, 5 April 2025.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP. Hidayatullah saat dikonfirmasi, Senin (2/5/2025) menyatakan, aktivitas pertambangan di Desa Kakara tersebut sudah ditutup dan dipasang garis polisi atau Police Line berdasarkan dengan instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono.

Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga menyatakan, penetapan kelimanya sebagai tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli.

“Penetapan kelimanya sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara,” ucap Hidayat.

Dirinya juga menegaskan, pertambangan tanpa izin yang beraktivitas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur,” ucapnya mengakhiri.

KBRN

Komentar