Imigrasi: Perlintasan WNA di Wilayah Timur Lebih Tinggi dari Barat

PILIHAN REDAKSI27 Dilihat
banner 250250

Jakarta, HarianMalut – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa intensitas perlintasan warga negara asing (WNA) di wilayah timur lebih tinggi bila dibandingkan dengan wilayah barat Indonesia.

Dia menyampaikan perlintasan WNA yang melakukan perjalanan masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui pemeriksaan di wilayah timur pada tahun 2023 hingga Januari 2025 sebesar 56,4 persen dari total keseluruhan perlintasan nasional.

“Hal ini menunjukkan bahwa intensitas perlintasan di wilayah timur lebih tinggi dibandingkan wilayah barat pada periode ini,” kata Saffar saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/02/2025).

Dia merinci bahwa lima bandara internasional dan pos lintas batas negara (PLBN) di wilayah timur dengan volume perlintasan orang asing tertinggi, yakni Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali sebagai posisi teratas.

“Kemudian diikuti oleh Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, PLBN Motaain Atambua, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid Mataram,” katanya.

Dia pun mengatakan bahwa pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA yang masuk dan keluar Indonesia di wilayah timur mengalami tren peningkatan di tahun 2023 ke tahun 2024.

Di mana, WNA yang masuk wilayah Indonesia melalui pemeriksaan kedatangan mengalami peningkatan sebesar 24,01 persen, dari 5.906.559 pemeriksaan pada tahun 2023, menjadi 7.324.825 pemeriksaan pada tahun 2024.

“Serta terdapat data terakhir pada Januari 2025 yaitu adanya 602.092 pemeriksaan kedatangan WNA,” ucapnya.

Adapun untuk WNA yang keluar wilayah Indonesia melalui pemeriksaan keberangkatan mengalami peningkatan sebesar 21,57 persen, dari 5.966.795 pemeriksaan pada tahun 2023, menjadi sebanyak 7.253.850 pemeriksaan pada tahun 2024.

“Serta Januari 2025 terdapat data keberangkatan WNA sebanyak 639.622,” ujarnya.

Dia juga menyebut berdasarkan kinerja penegakan hukum satuan kerja wilayah timur, terdapat 1.758 tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada orang asing sepanjang tahun 2024.

“Dan 189 tindakan administratif keimigrasian (diberikan kepada orang asing) pada periode Januari 2025,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, terdapat 42 orang asing yang dijatuhi sanksi pidana atau pro justitia di tahun 2024, serta satu orang asing yang dijatuhi sanksi pidana atau pro justitia pada Januari 2025.

“Data ini menunjukkan bahwa capaian kinerja penegakan hukum keimigrasian satuan kerja di wilayah timur tahun 2024 berkontribusi sebesar 37,7 persen TAK (tindakan administratif keimigrasian) dan 35,9 persen pro justitia terhadap capaian nasional Indonesia,” kata dia. (ANT/BAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *