HarianMalut, Ternate – Tiga cagar budaya dari Provinsi Maluku Utara resmi mendapat persetujuan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Kajian Pemeringkatan Cagar Budaya Nasional yang berlangsung pada Kamis (12/6/2025) di Hotel Kristal, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, Surya Helmi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan kajian mendalam oleh tim penyusun bersama TACB Provinsi Maluku Utara.
“Tiga cagar budaya yang diusulkan dan telah disetujui untuk diputuskan oleh Menteri Kebudayaan adalah Makam Sultan Mahmud Badaruddin II (struktur), Makam Sultan Baabullah (struktur), dan Masjid Kesultanan Ternate, Sigi Lamo (bangunan),” ujar Abubakar ketika dikonfirmasi rri.co.id.
Pemeringkatan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 41 dan 42, yang mengatur pentingnya klasifikasi cagar budaya guna memperkuat mekanisme kerja pelindungan, pelestarian, dan pengembangannya.
Menurut Abubakar, penetapan peringkat nasional ini sangat penting untuk menentukan prioritas dalam pelestarian dan pengelolaan. Selain itu, pemeringkatan ini juga menjadi dasar dalam pemberian perhatian serta dukungan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Sidang pemeringkatan tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan penting dari Maluku Utara, di antaranya Ketua TACB Maluku Utara Kuswanto, anggota TACB Maulana, Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Provinsi Maluku Utara Darwin A. Rahman, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Ternate Muslim Gani, Ketua TACB Kota Ternate Hudan Irsyadi, serta maestro kebudayaan Gunawan Y. Radjim.
Dengan disetujuinya tiga situs ini lanjut Abubakar, sebagai bagian dari warisan budaya nasional, pemerintah daerah bersama masyarakat diharapkan dapat meningkatkan upaya pelindungan, pelestarian, serta pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan publik secara berkelanjutan.
KBRN
Komentar