Soal Rotasi dan Mutasi, Gubernur Sherly Dapat Arahan dari Mendagri dan MenPANRB

banner 250250

Jakarta, HarianMalut – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, mengungkapkan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada kegiatan Retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Yogyakarta, bahwa rotasi dan mutasi jabatan bisa dilakukan oleh Kepala Daerah terpilih asalkan sesuai dengan aturan.

Hal itu penting demi menjaga stabilitas pemerintah dengan menggunakan sistem meritokrasi yang mengutamakan kompetensi, bukan like and dislike. Demikian dikemukakan Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos, melalui sebuah video yang dibagikan kepada awak media Selasa (25/02/2025).

“Tadi juga ada arahan dari ibu menteri PAN RB tentang reformasi birokrasi yaitu birokrasi yang responsif, tidak mempersulit masyarakat, percepatan dalam implementasi kebijakan,  penguatan koordinasi antar lembaga, bersinergi dan berkolaborasi termasuk efektif dalam alokasi anggaran, menggunakan APBD dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memberantas kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Intinya adalah pelayanan publik yang cepat dan transparan,” pungkasnya.

Secara terpisah, Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Sarbin Sehe, menegaskan bahwa soal roling jabatan atau penempatan pejabat pada posisi tertentu merupakan kewenangan Gubernur dan bukan kewenangan wakil gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda menyesuaikan dengan kewenangan Gubernur.

“Ada mekanisme dan regulasi yang mengatur soal roling jabatan sebagaimana diatur dalam aturan ASN,” tandas Sarbin.

Wagub Sarbin pada kesempatan itu meminta semua ASN Provinsi Malut untuk tenang dan bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabannya masing-masing. Sebab birokrasi merupakan pelayan atau layanan untuk itu aparat pemerintah harus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Pada hari pertama bertugas sebagai Wakil Gubernur, Sarbin Sehe langsung menggelar rapat perdana dengan pimpinan OPD. Wagub Sarbin meminta kepada semua OPD yang memiliki utang kepada pihak ketiga agar menyiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan utang kepada pihak ketiga untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur Sherly saat Gubernur Sherly Laos kembali dari Magelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *